PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN GAJI KEEMPAT BELAS TAHUN 2020 KEPADA...
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi UNDANG-UNDANG. 3. Gaji Keempat Belas adalah penghasilan dalam bentuk uang sebagai tunjangan hari raya.
