PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 29
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA TUGAS BELAJAR
Setiap Pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan kompetensinya di berbagai rumpun jabatan dan tingkat jabatan melalui Tugas Belajar yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi ini.
