PERATURAN_KPK
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 27
BAB 6 — IKATAN WAJIB KERJA
Jangka waktu IWK Tugas Belajar program Pendidikan Formal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditentukan berdasarkan rumus:
3 (n) + 1 tahun Keterangan: n = waktu Tugas Belajar program Pendidikan Formal setara Strata 1 (S1), Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3)
