Pasal 24
(1) Sekretaris memberikan dukungan dan fasilitasi dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran Isi Siaran. (2) Dalam memberikan dukungan dan fasilitasi sebagaimana ayat (1), Sekretaris membentuk tim kerja penanganan pelanggaran Isi Siaran. (3) Tim kerja penanganan pelanggaran Isi Siaran mempunyai tugas membantu pelaksanaan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Isi Siaran sampai dengan proses penyampaian putusan dan tindak lanjut pasca putusan.
(4) Uraian tugas dan prosedur tim kerja penanganan pelanggaran Isi Siaran ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat.
Pasal II
Peraturan KPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
Œ
UBAIDILLAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
