PERATURAN_KPI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA...
Pasal 17
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan yang ditetapkan 30 (tiga puluh) hari. (2) Pelanggaran yang dilakukan dalam masa sanksi administratif teguran tertulis ke-3 (ketiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dapat dikenai sanksi denda administratif. (3) Sanksi denda administratif sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jasa Penyiaran Radio paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan untuk jasa Penyiaran Televisi paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
