Pasal 5
(1) KPI melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan penyiaran aspek pengembangan program 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi dilakukan terhadap profil Program Siaran dengan jangka waktu mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (3) Evaluasi dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data dan informasi profil program siaran; b. verifikasi dan validasi data; c. penilaian dan analisis; dan d. penyusunan laporan dan hasil evaluasi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim evaluasi KPI. (5) Tim evaluasi KPI mempunyai tugas: a. memeriksa dan memastikan keakuratan serta kebenaran data yang disampaikan oleh Lembaga Penyiaran; b. melakukan penilaian terhadap data yang telah diverifikasi; dan c. menyusun laporan yang mencakup penilaian akhir terhadap Program Siaran dan rekomendasi perbaikan. (6) Pembentukan dan uraian tugas tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan KPI.
