Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH KPI, meliputi: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; c. PERATURAN PEMERINTAH; d. Peraturan PRESIDEN; e. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; f. Peraturan Komisi Penyiaran INDONESIA; g. Peraturan dan Keputusan Menteri/Badan/Komisi; h. Keputusan/Instruksi PRESIDEN; i. Keputusan KPI Pusat/Sekretaris KPI Pusat; j. Surat Edaran KPI Pusat; k. Surat Edaran Sekretaris KPI Pusat; l. Nota kesepahaman/kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama;
m. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya; dan n. bahan dokumentasi dan informasi hukum lainnya yang dikelola oleh JDIH KPI, yang terkait dengan penyiaran.
