PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi...
Pasal 4
BAB 2 — KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Komnas HAM. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di Komnas HAM.
