PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 5
Arsip Fungsi Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. penyuluhan HAM; b. pengkajian dan penelitian; c. pelayanan pengaduan; d. pemantauan dan penyelidikan; e. mediasi HAM; dan f. persidangan.
