PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
(1) Klasifikasi Arsip Komnas HAM merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Komnas HAM dalam pengelolaan arsip dinamis. (2) Klasifikasi Arsip Komnas HAM menggunakan kode klasifikasi arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. (3) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip.
