PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional...
Pasal 29
BAB 4 — MEKANISME KERJA SAMA
(1) Tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas: a. perundingan dan/atau pembahasan rencana Kerja Sama dengan calon Mitra Kerja Sama; b. perumusan naskah Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama dengan calon Mitra Kerja Sama; dan c. kesepakatan atas isi dari naskah Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama. (2) Perumusan Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh unit kerja terkait atau Sekretariat Komnas HAM di provinsi, yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan Kerja Sama.
