PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Komisi ini bertujuan: a. sebagai pedoman bagi setiap Anggota, Sekretaris Jenderal, dan unit kerja di lingkungan Komnas HAM dalam melakukan Kerja Sama dengan pihak lain; dan b. memastikan rangkaian proses Kerja Sama berjalan dengan efektif dan efisien sesuai visi dan misi Komnas HAM.
