PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional...
Pasal 11
BAB 2 — WEWENANG DAN PENGELOLA KERJA SAMA
(1) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikelola oleh subkomisi. (2) Dalam pengelolaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), subkomisi melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi Kerja Sama lembaga Komnas HAM.
