PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 37
BAB 6 — TATA TERTIB, TEMPAT PELAKSANAAN, DAN PENANGANAN SENGKETA HAM SECARA DARING
(1) Mediasi HAM dapat dilaksanakan di Kantor Komnas HAM, perwakilan Komnas HAM di daerah, Sekretariat Komnas HAM di provinsi, atau di tempat lain yang ditentukan oleh Komnas HAM. (2) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dengan mempertimbangkan sifat tertutup, tempat netral, aspek keamanan, dan bukan ruang publik.
