PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 32
BAB 5 — PENUTUPAN PENANGANAN SENGKETA HAM
Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ditutup dan tidak dapat ditangani kembali, kecuali Pasal 30 ayat (2).
