PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi Mediasi HAM, berwenang melakukan: a. perdamaian Para Pihak; b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; c. pemberian saran kepada Para Pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk ditindaklanjuti.
