PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 29
BAB 4 — PASCA-MEDIASI HAM
Ketentuan pasca-Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pasca-Mediasi HAM dalam rangka Penyampaian Rekomendasi kepada Pemerintah dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
