PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 15
BAB 3 — MEDIASI HAM
Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka mediasi guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan: a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis; b. pengidentifikasian fakta hukum; c. persiapan tempat dan waktu pelaksanaan mediasi; d. pengkondisian psikologis dan sosiologis Para Pihak dalam rangka perdamaian;
e. penentuan peserta Prinsipal atau penerima Kuasa dari Para Pihak, dan/atau Pihak Terkait; f. penyusunan agenda mediasi; dan g. penyiapan dukungan administratif.
