PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sasaran Pencegahan atau Penanganan Kekerasan Seksual meliputi: a. Anggota; b. Pegawai; dan c. pihak lain. (2) Sasaran Pencegahan atau Penanganan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tergolong sebagai: a. korban yang diduga mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Kekerasan Seksual; atau b. pelaku yang diduga melakukan Kekerasan Seksual yang menyebabkan penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang atau sekelompok orang yang berinteraksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM
