PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 53
BAB 8 — PEMERIKSAAN ULANG
(1) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Ketua Komnas HAM. (2) Keanggotaan tim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbeda dengan keanggotaan pada Satuan Tugas. (3) Keanggotaan tim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
