Pasal 46
BAB 7 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 memuat pernyataan: a. terdapat bukti permulaan; atau b. tidak terdapat bukti permulaan. (2) Dalam hal terdapat bukti permulaan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian: a. identitas Terlapor, Korban dan/atau saksi; b. bentuk Kekerasan Seksual; c. pendampingan Korban dan/atau saksi sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1); dan d. pelindungan Korban dan/atau saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (3) Dalam hal tidak terdapat bukti permulaan, kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian: a. identitas Terlapor; b. dugaan Kekerasan Seksual; c. ringkasan Pemeriksaan; dan d. pernyataan tidak cukup bukti adanya Kekerasan Seksual. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeriksaan pengaduan Kekerasan Seksual diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Ketua Komnas HAM.
