PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 44
BAB 7 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
Selama Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Terlapor dibebaskan sementara dari tugas jabatannya.
