PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 40
BAB 7 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Satuan Tugas menangani pengaduan Kekerasan Seksual melalui mekanisme: a. penerimaan pengaduan; b. Pemeriksaan; c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; d. berkoordinasi dengan instansi yang berwenang; dan e. monitoring terhadap tindak lanjut oleh instansi yang berwenang; (2) Dalam situasi mendesak Satuan Tugas dapat sewaktu- waktu melakukan tindakan dalam hal terjadi Kekerasan Seksual yang menyebabkan kondisi Korban kritis dan/atau dalam keadaan terancam jiwanya.
