PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 19
BAB 3 — PENANGANAN
Sidang paripurna wajib mempertimbangkan sungguh- sungguh nilai keberpihakan terhadap Korban Kekerasan Seksual.
