PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN
Penegakan hukum di bidang etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib dilakukan terlebih dahulu sebelum penyelenggaraan penegakan hukum di bidang tata negara.
