Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Bantuan Hukum adalah pemberian bantuan dengan bertindak sebagai pembela dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara dan hubungan industrial.
Perkara Hukum adalah permasalahan dibidang hukum yang memerlukan penyelesaian, baik secara Judicial maupun Non Judisial.
Subyek Hukum adalah pemilik hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak secara hukum.
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapatkan ijin dan memperoleh surat kuasa khusus dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan/atau Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam berperkara.
Tim Kuasa Hukum adalah gabungan beberapa orang kuasa hukum yang telah mendapatkan ijin dan memperoleh surat kuasa khusus dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan/atau Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam berperkara.
Gugatan adalah permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat.
Pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar mendapatkan keadilan.
Surat Kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan/atau Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kepada Tim Kuasa Hukum untuk dapat mewakili dalam setiap perkara hukum.
