PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pasal 22
BAB 5 — EVALUASI PENILAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI
Anggota Komnas HAM dan/atau tim teknis memperoleh bantuan hukum dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Peraturan Komisi ini.
