PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI
(1) Penerima Rekomendasi dinyatakan tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dalam hal: a. penerima Rekomendasi telah melaksanakan langkah prosedural dan administratif yang disepakati dalam dialog sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (6); dan b. substansi Rekomendasi tidak tercapai karena ketidakmampuan penerima Rekomendasi dalam hal:
- keterbatasan kewenangan;
- keterbatasan sumber daya; dan/atau
- faktor lainnya yang tidak dapat dikendalikan.
