PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan yaitu: a. sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam hal penerimaan, pemilahan Berkas Pengaduan, dan pengelolaan arsip Pengaduan;dan b. untuk meningkatkan kinerja dalam hal pelayanan Pengaduan sebagai bagian dari Pelayanan Publik.
