Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Pengadu dapat melakukan Pengaduan melalui telepon dengan menghubungi nomor 021-3925230 pesawat 126 atau 142, dan bersifat konsultasi atau informasi perkembangan penanganan Pengaduan. (2) Operator Telepon yang menerima Pengaduan melalui telepon menanyakan terlebih dahulu keperluan penelepon, jika bersifat Pengaduan atau Konsultasi Pengaduan maka harus melakukan verifikasi dengan menanyakan beberapa hal sebagai berikut: a. pernah mengadu ke komnas HAM sebelumnya?; dan/atau b. sudah pernah mendapat nomor Agenda? (3) Setelah melakukan verifikasi dan memastikan tujuan Penelepon, maka Operator Telepon akan meneruskan dan/atau menyambungkan telepon Pengaduan ke pesawat 126 atau 142 secara langsung pada waktu yang sama. (4) Analis Pengaduan akan memberikan penjelasan kepada Pengadu yang melakukan Konsultasi melalui telepon sebagai berikut: a. apabila substansi Pengaduan yang disampaikan Pengadu tidak mengandung unsur Pelanggaran Hak
Asasi Manusia dan/atau Komnas HAM tidak berwenang menangani maka Analis Pengaduan menyarankan kepada Pengadu untuk melapor ke lembaga/instansi yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. dalam hal Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu diduga mengandung unsur Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Analis Pengaduan harus menyarankan Pengadu untuk menyerahkan Pengaduan dalam bentuk tertulis dilengkapi dengan kronologis kejadian dan bukti-bukti pendukung lainnya, selanjutnya diserahkan atau dikirimkan ke alamat Komnas HAM.
