PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 003-per-komnasham-vii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KERJA SAMA...
Pasal 3
Peraturan Ketua ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ketua ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2015
KETUA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NUR KHOLIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA ttd
