Pasal 49
BAB 7 — PEMANTAUAN PELAKSANAAN KONVENSI INTERNASIONAL YANG SUDAH DIRATIFIKASI
(1) Pelaksanaan pemantauan dilakukan berdasarkan jadwal pelaporan yang harus disampaikan ke Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan di dalam konvensi internasional dimaksud. (2) Pelaksanaan pemantauan didahului dengan penyusunan rencana yang disiapkan oleh Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan. (3) Rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya disampaikan kepada Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan guna mendapatkan persetujuan. (4) Pelaksanan pemantauan dilakukan dengan memberitahukan kepada lembaga/instansi dan/atau pihak terkait, namun dalam hal tertentu dapat dilakukan tanpa pemberitahuan. (5) Dalam pelaksanaan pemantauan dapat melakukan koordinasi dengan lembaga/ instansi lain.
(6) Hasil pemantauan selanjutnya dilaporkan ke Sidang Paripurna Komnas HAM guna mendapatkan pengesahan. (7) Setelah mendapatkan pengesahan dari Sidang Paripurna Komnas HAM, selanjutnya laporan hasil pemantauan dimaksud diteruskan ke Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa. (8) Dalam pembahasan laporan pelaksanaan konvensi internasional oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, jika dipandang perlu Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan dapat menghadiri sidang pembahasan dimaksud.
