Pasal 47
BAB 6 — PENGAWASAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
(1) Komnas HAM melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan Diskriminasi Ras dan Etnis; b. mencari fakta dan melakukan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis; c. memberikan Rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung Diskriminasi Ras dan Etnis; d. Melakukan Pemantauan dan Penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sesuai dengan pedoman pelaksanaan sebagaimana telah diatur di dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
