Pasal 22
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab atas pengaduan dapat berkonsultasi dengan Komisioner yang menangani pengaduan sekiranya berpendapat bahwa tindakan Subkomisi/ Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan telah cukup, akan tetapi ternyata belum dapat menghasilkan penyelesaian yang tepat, maka staf Bagian Administrasi Pemantauan dan Penyelidikan yang bertanggung jawab atas pengaduan ini akan menyerahkan pengaduan kepada Subkomisi/ Bagian Administrasi Mediasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan di dalam Pasal 89 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (2) Penyerahan berkas pengaduan kepada Subkomisi/Bagian Administrasi Mediasi setelah : a. adanya permintaan tertulis dari salah satu pihak bersengketa untuk dimediasikan. b. menyarankan kepada salah satu pihak bersengketa untuk dimediasikan oleh Komnas HAM, dan saran ini disetujui oleh salah satu pihak;
c. memberikan ringkasan/risalah pengaduan kepada Subkomisi/Bagian Administrasi Mediasi yang dicantumkan di dalam surat penyerahan berkas kepada Subkomisi/ Bagian Administrasi Mediasi dalam bentuk memorandum;
