PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 4 — ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Acara Kenegaraan diselenggarakan oleh Negara dan dilaksanakan oleh panitia negara yang diketuai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara. (2) Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan Komnas HAM, pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Komnas HAM berkoordinasi dengan panitia Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggaraan acara kenegaraan dapat dilaksanakan di Ibukota Negara Republik INDONESIA atau di luar Ibukota Negara Republik INDONESIA. (4) Penyelenggaraan Acara Resmi dilakukan oleh Komnas HAM. (5) Penyelenggaraan Acara Resmi diselenggarakan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dan/atau dapat di luar Ibukota Negara Republik INDONESIA.
