Pasal 5
BAB 3 — KEGIATAN KEPROTOKOLAN DAN PEMBINAAN
(1) Kegiatan Keprotokolan dimaksudkan untuk menunjang kelancaran kegiatan unit organisasi di lingkungan Komnas HAM agar dalam menjalankan tugasnya mendapatkan pelayanan yang selaras, serasi dan seimbang dalam melakukan hubungan kerja kedinasan. (2) Penyelenggaraan Keprotokolan Acara Resmi dilaksanakan oleh petugas protokol yang merupakan bagian dari Sekretariat Jenderal Komnas HAM. (3) Pelaksana keprotokolan Komnas HAM terbagi atas dua unsur yaitu : a. penanggung Jawab pelaksanaan keprotokolan Komnas HAM adalah: Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Biro Perencanaan dan Kerjasama sebagai Protokol Profesi; b. Unit kerja yang terkait dengan pelaksanaan keprotokolan Komnas HAM adalah seluruh unit kerja Kesekjenan yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing; (4) Pembinaan keprotokolan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung kepada unit-unit kerja yang menangani keprotokolan Komnas HAM meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, sosialisasi, pendidikan dan
pelatihan, bimbingan teknis, forum komunikasi keprotokolan, monitoring, pengawasan, dan evaluasi kegiatan keprotokolan. (5) Pembinaan keprotokolan di lingkungan Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara umum dilakukan oleh Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama cq. Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.
