Pasal 47
BAB 8 — TAMU NEGARA, TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU TAMU LEMBAGA NEGARA LAINNYA
(1) Dalam penerimaan tamu dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b meliputi pejabat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau tokoh masyarakat dipersiapkan kelengkapan sebagai berikut:
a. Tempat pertemuan yang dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila, foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Bendera Negara; b. Pejabat pendamping pimpinan bila ada; c. Cindera mata bila diperlukan; d. Bahan pertemuan; dan e. Kelengkapan lain yang diperlukan. (2) Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam hal penerimaan tamu dalam negeri adalah sebagai berikut: a. Melakukan koordinasi kepada tamu yang akan melakukan kunjungan tentang jadwal dan maksud kunjungan; dan b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai langkah-langkah pengamanan yang diperlukan.
