Pasal 43
BAB 7 — KUNJUNGAN KERJA
(1) Kunjungan kerja luar negeri merupakan kunjungan resmi ke suatu negara. (2) Kunjungan kerja ke luar negeri yang memerlukan keprotokolan adalah kunjungan resmi yang hanya dilakukan oleh Pimpinan dalam hal: a. Undangan negara atau badan atau lembaga asing; b. Menghadiri upacara-upacara kenegaraan; c. Penugasan dari pemerintah Republik INDONESIA; dan d. Kunjungan kerja yang bersifat resmi lainnya. (3) Kunjungan kerja resmi ke luar negeri, diperlukan izin dari pemerintah Republik INDONESIA. (4) Acara kunjungan kerja resmi Pimpinan ke luar negeri disusun bersama dan dikoordinasikan dengan perwakilan negara yang bersangkutan serta perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan Kementerian Luar Negeri.
(5) Kelengkapan yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang menangani kerja sama antar lembaga terkait acara kunjungan resmi ke luar negeri meliputi: a. Jadwal acara kunjungan; b. Surat permohonan izin dari Ketua ke PRESIDEN; c. Surat permintaan exit permit ke Kementerian Luar Negeri sekaligus permohonan surat pengantar visa ke kedutaan negara tujuan; d. Permohonan visa ke negara tujuan bagi negara yang memerlukan visa. (6) Kelengkapan yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja yang menangani keprotokolan Komnas HAM terkait acara kunjungan resmi ke luar negeri meliputi: a. Tiket dan rute perjalanan; b. Akomodasi; c. Cindera mata jika diperlukan; dan d. Kelengkapan lain yang diperlukan. (7) Penyiapan perlengkapan dikoordinasikan dengan instansi terkait di luar negeri, perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan instansi lain dalam negeri yang terkait. (8) Penyiapan bahan untuk kunjungan kerja dilakukan oleh unit kerja yang menangani kerja sama antar lembaga berkoordinasi dengan instansi dan unit kerja yang terkait.
