PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 5 — TATA UPACARA
Tata urutan acara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, sekurang-kurangnya antara lain, meliputi: a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. pembukaan; c. acara pokok; dan d. penutup.
