PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 001-komnasham-i-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi: a. pengibaran atau penurunan bendera Negara dengan diiringi lagu kebangsaan; b. iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat. (2) Dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan
bendera negara diringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara. (3) Waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.
