PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM LINGKUP KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pihak yang menerima pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib: a. melaporkan pelaksanaan pelimpahan kewenangannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setiap 3 (tiga) bulan; dan b. menyampaikan laporan pelaksanaan pelimpahan kewenangan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara apabila diminta. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak menghilangkan tanggung jawab Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai PJPK.
