PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan...
Pasal 58
BAB 3 — PENGELOLAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM LINGKUP KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Peralihan penanggung jawab proyek kerja sama dapat berupa: a. peralihan PJPK dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Menteri/Kepala Lembaga/Direksi Badan Usaha Milik Negara; atau b. peralihan PJPK dari Menteri/Kepala Lembaga/Direksi Badan Usaha Milik Negara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Ibu Kota Nusantara. (2) Peralihan PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan KPBU IKN.
