PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan...
Pasal 42
BAB 3 — PENGELOLAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM LINGKUP KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) PJPK dapat membebankan biaya pembelian prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) kepada Badan Usaha Pelaksana. (2) KPBU IKN atas prakarsa badan usaha dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyiapan; b. transaksi; dan c. pelaksanaan perjanjian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan KPBU IKN.
