Pasal 38
BAB 3 — PENGELOLAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM LINGKUP KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Badan usaha dapat mengajukan prakarsa KPBU IKN. (2) Pengajuan KPBU IKN atas prakarsa badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. badan usaha yang telah menerima surat pemberitahuan hasil analisis untuk melanjutkan proses dengan skema pendanaan KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pemberian kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara; atau
b. badan usaha yang memiliki sebagian besar atau seluruh lahan berupa tanah milik masyarakat di Ibu Kota Nusantara yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha dapat mengajukan prakarsa KPBU IKN untuk Infrastruktur yang ditentukan untuk menggunakan skema pendanaan KPBU IKN pada sistem elektronik untuk penyelenggaraan investasi di Ibu Kota Nusantara.
