Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM LINGKUP KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) PJPK memprakarsai Penyediaan Infrastruktur IKN yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha melalui skema KPBU IKN. (2) Prakarsa PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Usulan pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku PJPK memprakarsai Penyediaan Infrastruktur IKN yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha melalui skema KPBU IKN. (5) KPBU IKN atas prakarsa PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tahap: a. perencanaan; b. penyiapan;
c. transaksi; dan d. pelaksanaan perjanjian.
