Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM LINGKUP KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pelaksanaan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa: a. pemberian Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a; b. penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; c. pengajuan permohonan Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c; dan d. pemenuhan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PJPK atau penerima pelimpahan kewenangan melibatkan: a. pimpinan tinggi madya yang membidangi perizinan pembangunan di Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pemberian Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemenuhan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; b. pimpinan tinggi madya yang membidangi perencanaan dan pertanahan di Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau c. pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pengajuan pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
