Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA IBU KOTA NUSANTARA DALAM LINGKUP KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai PJPK membentuk dan MENETAPKAN 1 (satu) Panitia KPBU IKN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka membantu pelaksanaan tahapan seluruh proyek KPBU IKN. (2) Panitia KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan ketentuan: a. berjumlah gasal minimal 5 (lima) orang; b. beranggotakan pejabat tingkat pimpinan tinggi madya di Otorita Ibu Kota Nusantara; dan c. diketuai oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pendanaan dan investasi di Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Panitia KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
