PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Sekretaris melakukan penelaahan dan persetujuan RKBMN yang diusulkan oleh Kuasa Pengguna Barang dan/atau kementerian/lembaga untuk penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara sejak kewenangan delegasi tersebut berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tahapan penelaahan RKBMN meliputi: a. penelitian usulan RKBMN oleh Sekretaris; b. forum penelaahan RKBMN antara Sekretaris; c. persetujuan hasil penelaahan RKBMN oleh Sekretaris; dan d. penandatanganan RKBMN hasil penelaahan. (3) Tahapan penelaahan dan persetujuan RKBMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
