Pasal 19
BAB 2 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan persiapan permohonan dan mengajukan permohonan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Otorita Ibu Kota melalui Sekretaris. (2) Sekretaris melakukan penelitian terhadap permohonan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan pada Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN. (3) Sekretaris berwenang memberikan persetujuan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/ atau bangunan yang berada dalam penguasaannya. (4) Pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
