PERATURAN_KOIN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA...
Pasal 15
BAB 2 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pengamanan dan pemeliharaan BMN menjadi tanggung jawab Otorita Ibu Kota Nusantara terhadap BMN yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Pengamanan dan pemeliharaan BMN menjadi tanggung jawab Pengguna Barang yang memperoleh penetapan status Penggunaan BMN yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.
